"Pada hari Sabtu (13/2/2024), sekitar pukul 19.00 WIB dan hari Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB telah terjadi pertemuan PPK Kecamatan Wonosobo dengan tersangka Komisioner KPU Wonosobo," ungkap Nanang.
Pertemuan itu mulanya berkedok pembahasan tahapan Pemilu hingga saling diskusi.
Namun selanjutnya, Riswahyu Raharjo turut membagikan uang tunai kepada para PPK yang hadir dalam pertemuan di kafe.
"Dalam pertemuan tesebut Riswahyu Raharjo memberikan intruksi dan memberikan uang kepada kepada PPK yang hadir," kata Nanang.
Riswahyu Raharjo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara antara Satreskrim Polres Wonosobo dan Sentra Gakumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 28 Februari 2024.
Kasus ini mulanya dibongkar TKN Prabowo-Gibran dengan melaporkan apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Wonosobo itu jelang Pilpres 2024.