Jumat, 22 November 2024

Perpres 55/2022 Masih Berikan Kewenangan Pusat Keluarkan Izin Pertambangan

Selasa, 9 Agustus 2022 23:9

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Semestinya kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di bawah wewenang pemerintah daerah. Pasalnya, jika tersentral hanya di pemerintah pusat saja, tak menutup kemungkinan akan kewalahan mengurus seluruh operasional pertambangan di Indonesia. Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022, resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim). Menanggapinya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi mengatakan sebagian kewenangan izin pertambangan sudah seharusnya kembali kepada pemerintah daerah (pemda). Diketahui, dalam Perpres 55/2022 telah mengakomodir kewenangan pemda atas komoditas mineral, tidak termasuk batuan dan logam seperti batu bara. Namun Hadi Mulyadi berharap pemerintah pusat turut mengembalikan proses standar sertifikasi, perizinan, hingga pengawasan dari aktivitas pertambangan untuk seluruh jenis komoditas. "Itu belum semuanya. Baru kemarin di tandatangani, yaitu langkah maju mundur. Kenapa? karena pernah mundur lalu maju lagi. Jadi langkah maju mundur," ucap Hadi kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022. Hadi menyarankan, seharusnya pemerintah pusat tidak terburu-buru dalam memahami keputusan yang akan diambil. Ia pun menyinggung perizinan tambang galian C yang juga ikut dibawa ke ranah perizinan pusat. "Galian C juga dibawa ke pusat, mengurusi Indonesia yang 17.000 pulau dengan perusahaan galian C," papar Hadi. "Dulu kenapa kalimantan timur dan utara dipisah, saya masih wakil ketua DPRD Kaltim, itu supaya mendekatkan pelayanan masyarakat. Kalau pemerintah pusat mengambil alih lagi malah mempersulit akhirnya kewalahan sendiri, dikembalikan lagi ke kita. Tapi tidak apa-apa dari pada tak kembali-bali," pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim)
Tag berita:
Berita terkait