Diketahui, Firman dikenakan Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 (Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun).
"Kami sudah beberapa kali gelar perkara sekaligus penguatan saksi - saksi untuk proses persidangan," kata dia.
Pihaknya menambahkan, semua agenda sidang terkait materi persidangan, tuduhan terhadap firman akan kami bantah, dengan materi yang sudah dipersiapkan.
"Intinya apapun yang terjadi selama persidangan kami sudah siap," tutup dia.(001)