POLITIKAL.ID - Kontes pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar November 2024 mendatang rupanya menjadi perangai buruk bagi sebagian petahana, seperti yang akan dirasakan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Edi Damansyah di Kabupaten Kutai Kartanegara nyaris dipastikan tak lagi bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 menurut kebijakan yang ditetapkan terbaru.
Dari penelusuran media ini, ada dua dasar yang menguatkan jika Edi tak lagi bisa berlaga.
Pertama berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023.
Dalam amar putusan tersebut menyatakan menolak permohonan Edi Damansyah dalam perkara pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” bunyi amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.