Jumat, 22 November 2024

PN Surakarta Tolak Gugatan Rp 204 Triliun yang Dilayangkan ke Gibran , Almas serta KPU

Minggu, 25 Februari 2024 14:24

POTRET - , Almas Tsaqibbirru Re A (Kiri) dan Cawapres Nomor Urur 02, Gibran Rakabuming Raka./ Foto: Istimewa

Dalam putusannya majelis menyatakan mengabulkan eksepsi kami, terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Adapun dalam jawaban yang kami sampaikan dalam pengadilan, kami menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena subtansi gugatan diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi, padahal jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. setiap lingkungan peradilan memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain," pungkas Faiz Kurniawan.

Lebih lanjut Faiz menjelaskan, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya, yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Sementara itu, berikut tiga poin putusan :

1. Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: