Praktisi Hukum Sebut Dugaan Penipuan Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfaidah Masuk Ranah Pidana
Jumat, 27 Agustus 2021 8:30
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Praktisi Hukum Samarinda, Roy Hendrayanto berkomentar terkait kasus dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Mas'ud dan Nurfaidah. Laporan dibuat Irma Suryani ke Polresta Samarinda sejak setahun empat bulan lalu. Dan beberapa pekan lalu, kasus tersebut naik status ke penyidikan. Untuk pertama kalinya setelah dua kali dipanggil penyidik. Akhirnya beberapa hari lalu Hasanuddin dan Nurfaidah datang untuk memenuhi panggilan kedua penyidik di Polresta Samarinda. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, praktisi hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto mengatakan kasus tersebut masuk ranah pidana. "Dugaan penipuan itu masuk ranah pidana. Tapi tetap. Kewenangan menetukan ada ditangan penyidik," ujar Roy sapaannya, Jumat (27/8/2021). Dalam hal ini, dosen Untag tersebut berpandangan, polisi mesti harus hati hati dalam melakukan proses hukum. "Penyidik harus benar - benar tepat untuk menetapkan langkah selanjutnya kedepan, dengan syarat unsur - unsur yang terpenuhi," ucapnya. Terlebih ada laporan balik dari pihak terlapor dengan dugaan kasus yang terbilang masih dalam perkara yang sama. Tentunya polisi tidak tergesa - gesa dalam menentukan dan menetapkan tersangka. "Gelar perkaranya pasti panjang, karena kasus kedua belah pihak ini sudah saling lapor. Polisi berhati - hati karena sertifikat sudah berpindah tangan," tandas dia lagi. Ditambahnya lagi, dari kacamata pidana pasti polisi mendalami kasus ini. Untuk itu publik juga menunggu kepastian dari polemik kedua belah pihak tersebut. "Saya yakin penyidik pasti netral. Masyarakat harus percaya polisi," pungkasnya. Diwartakan sebelumnya, penasihat hukum Hasanuddin dan Nurfaidah, Saud Purba berargumen jika kliennya tidak bersalah. Bahkan membantah cek yang saat ini menjadi perkara tersebut ilegal. Kendati begitu, dirinya tak menampik, bila cek tersebut ditandatangani Nurfaidah. "Klien kami merasa tidak mengeluarkan cek. Ini cek perusahaan," terang Saud beberapa hari lalu. Sementara itu terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, penasihat hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan, pihaknya melapor kepada polisi dengan sangkaan pasal 378 atau dugaan penipuan. "Klien kami hanya ingin uang kembali (Rp 2,7 miliar, red). Buat apa sertifikat dan bpkp itu, tidak punya kuasa klien kami untuk menjual aset itu," tandas Juna sapaannya beberapa hari lalu. (*)
Berita terkait