Senin, 25 November 2024

Prancis Dukung Langkah ICC Tangkap PM Israel dan Pimpinan Hamas

Selasa, 21 Mei 2024 20:15

KOLASE - Prancis mendukung langkah ICC mengajukan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Hamas(AFP)

POLITIKAL.ID - Salah satu negara Barat, Prancis mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Israel serta tiga petinggi Hamas.

“Mengenai Israel, Dewan Pra-Peradilan akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah ini, setelah memeriksa bukti yang diajukan oleh Jaksa untuk mendukung tuduhannya,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis pada Senin (20/5).

"Prancis mendukung ICC, independensinya, perjuangannya melawan impunitas dalam segala situasi," kata kementerian tersebut.

Pemerintah Prancis juga mengatakan pihaknya telah memperingatkan selama berbulan-bulan tentang perlunya kepatuhan yang ketat terhadap hukum kemanusiaan internasional, khususnya tentang tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Jalur Gaza dan kurangnya akses kemanusiaan.

Keputusan Perancis ini mencerminkan perubahan yang signifikan dari posisi sejumlah negara Barat, seperti Inggris dan Italia, serta Amerika Serikat. Presiden AS Joe Biden mengecam langkah ICC sebagai tindakan “keterlaluan.”

Prancis terlihat menonjol sebagai salah satu dari sedikit negara Barat yang bersedia mengambil sikap lebih tegas terhadap Israel, termasuk mengkritik veto AS terhadap resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB dan menganjurkan gencatan senjata segera.

Israel terus melancarkan serangannya di Gaza meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menuntut untuk segera diadakan gencatan senjata.

Lebih dari 35.500 warga Palestina terbunuh sejak serangan dimulai pada Oktober tahun lalu, dengan korban terbesar adalah wanita dan anak, sedangkan 79.600 orang mengalami luka-luka.

Lebih dari tujuh bulan sejak perang dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan daerah tersebut.

Israel digugat melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang pada Januari lalu telah memerintahkan Tel Aviv untuk mencegah terjadinya genosida serta memastikan bantuan kemanusiaan tersedia bagi warga sipil di Gaza.

(Redaksi) 

Tag berita: