Punya Alasan Jelas, Warga Bisa Keluar Daerah di Masa Lebaran
Kamis, 29 April 2021 1:3
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada tanggal 6 sampai 17 Mei. Hal tersebut usai mengadakan rapat koordinasi Teknis Lintas Sektor beberapa hari lalu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Arih Frananta Filipus Sembiring mengatakan masyarakat masih diperbolehkan untuk pergi keluar daerah. Namun ia mengatakan, ada beberapa persyaratan tertentu jika memang ingin keluar daerah. Pertama ibu hamil yang melakukan proses persalinan di luar daerah, orang sakit dan ada Keluarga meninggal boleh keluar daerah ke Kaltim. "Disebutkan seperti orang sakit, dengan menunjukkan Surat," ujarnya kepada awak media, Kamis (29/4/2021). Ia menambahkan, kepada seluruh masyarakat apabila ingin melakukan kunjungan asalkan membawa surat keterangan dari masyarakat tadi dari lurah," imbuhnya. Sementara itu untuk pelabuhan maupun Bandara tetap beroperasi pada tanggal yang disebutkan pemerintah pusat. Namun sekali lagi AFF Sembiring mengatakan harus menunjukkan surat atau alasan yang tepat untuk keluar daerah. (*)
Berita terkait