POLITIKAL.ID - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah turut memberikan tanggapannya terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat.
Said Abdullah mengatakan pihaknya mengormati langkah yang dilakukan lembaga antirasuah, sebab itu merupakan kewenagan dari KPK.
"Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi itu melakukan penggerebekan, sebenarnya bukan penggerebekan bahasa yang paling pas. Datang ke rumah Pak Hasto yang di Bekasi, kan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan kira-kira. Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK," kata Said di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Sebab kata dia, langkah ini dilakukan KPK dalam rangka memenuhi barang bukti. Said menegaskan PDIP dalam posisi menghormati kebijakan itu.
"Dan biasanya KPK itu melakukan pada setiap proses-proses yang sprindik atau tersangka akan memang dilakukan, apa istilahnya? Apa? Kalau KPK? Pencarian barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK," kata Said.
"Pada titik itu, dari sejak awal PDI Perjuangan committed bukan hanya kali ini. Dari berbagai kasus, ketika itu baik apalagi hukum kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK. Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK," sambungnya.
Ia melihat penggeledahan KPK tak ada unsur mengada-ada. Ia berharap kasus Hasto ini dapat dilalui dengan baik.
"Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan azas praduga tidak bersalah. Di satu sisi, ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya pada Selasa (7/1/2025), KPK menggeledah rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami perkara yang melibatkan Hasto sebagai tersangka.
“Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.
Namun, Tessa menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai,” lanjut Tessa.
KPK terus melakukan penyidikan terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan ini, yang berpotensi membawa dampak besar bagi karier politik Hasto dan PDI Perjuangan.
Sebagaimana diketahui, Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Harun Masiku, juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK menuding Hasto membocorkan informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Harun Masiku pada awal 2020 lalu. Pembocoran informasi tersebut diduga bertujuan untuk menggagalkan penyidikan dan memberikan kesempatan bagi Harun untuk melarikan diri.
(*)