Rusman Ya’qub menilai program semacam itu merupakan bentuk perusahaan lepas tanggung jawab.
“Fraksi PPP tolak karena dinilai itu bentuk pengalihan dan lepas tanggung jawab perusahaan. Buktinya destinasi wisata kemarin kembali menelan korban,” tegasnya.
Ia menegaskan mendukung pemanfaatan lubang tambang dapat dilakukan asal perusahaan tersebut telah menyelesaikan syarat reklamasi kepada pemerintah setempat.
Pasalnya jika syarat reklamasi belum dilakukan, dikhawatirkan rakyat yang akan kena dampaknya.
“Kalau belum berarti masih ada tanggung jawab mereka, ujung-ujungnya masyarakat lagi yang menjadi korban dan terkena dampaknya,” pungkasnya.
(Advertorial)