Jumat, 22 November 2024

Saksi Ahli Bank Indonesia Sebut Kebenaran Cek Milik Anggota Dewan Kosong

Senin, 6 September 2021 4:52

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penipuan cek kosong oknum anggota DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud dan istrinya Nurfadiah telah bergulir lebih dari satu tahun. Meski perlahan, namun perkembangan perkara terus dilakukan tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda. Namun belakangan terungkap, jika dari awal laporan yang diberikan Irma Suryani terkait cek bernominal Rp2,7 miliar tersebut, tim penyidik telah mengambil keterangan awal dari saksi ahli. Saksi ahli tersebut, diambil keterangannya yakni, dari perwakilan Bank Indonesia. Dari informasi yang dihimpun media ini, jika pemeriksaan saat itu dilakukan pada 15 Oktober 2020. Yakni enam bulan pasca Irma Suryani melayangkan laporan resminya ke kepolisian, pada 9 April 2020 lalu. Dalam pemeriksaan itu didapati informasi, jika penyidik bernama Risa bertandang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Samarinda, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Namun diambilnya keterangan saksi ahli kala itu diwakilkan oleh siapa dan memiliki jabatan apa, nyatanya urung diketahui sebab hal tersebut merupakan informasi internal kepolisian. Diketahui pula, dari pemeriksaan kepolisian pada saksi ahli yang tertuang dalam nomor surat B/520.c/X/2020/Reskrim ini diduga menjadi dasar rujukan ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021. Saksi ahli perwakilan Bank Indonesia kala itu menerangkan kepada penyidik bahwa sesuai ketentuan Pasal Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) untuk tenggat waktu penunjukan cek adalah 70 hari terhitung sejak waktu penerbitannya. Dengan demikian kondisi 1 lembar cek Bank Mandiri Samarinda bernomor GN 852929 tanggal 20-12-2016 masih berlaku untuk dapat dicairkan ke bank, sehingga cek tersebut dapat dikategorikan cek kosong. Sementara itu, cek yang telah dinyatakan kosong itu diterbitkan oleh Bank Mandiri dengan nomor GN 852929 tertanggal 20 Desember 2016. Cek bernilai miliar rupiah ini diduga terdapat tanda tangan Nurfadiah dan Hasanuddin Masud. Pada cek tersebut juga terlihat jika Irma Suryani sedikitnya telah tiga kali melakukan prosedur kliring yang dilakukan di Bank Mega namun semuanya mendapatkan penolakan. Penolakan pertama terlihat pada kop stempel bank pada 20 Maret 2017. Kemudian dua hari setelahnya juga coba dilakukan kliring kembali, tepatnya pada 21 dan 22 Maret 2017. Namun penolakan tetap menjadi jawabannya dengan rincian keterangan jika saldo rekening giro atau rekening giro khusus tidak cukup. Hal ini itu pun turut dibenarkan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani. "Iya sudah pernah (pemeriksaan saksi ahli) pas awal laporan di tahun lalu. Cek kosong itu sudah pernah dipastikan kepolisian ditahap SP2HP dengan mendatangkan saksi ahli yang dipilih penyidik dari BI (Bank Indonesia) pada 2020. Dulu dalam keterangan itu ya kategorinya cek kosong. Yang jelas bukan masalah tanda tangan. Pemalsuan tanda tangan ini saya pikir enggak ada kaitannya karena mekanisme itu udah lewat," ujar Juna sapaannya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021) kemarin. Dari keterangan saksi ahli, lanjut Jumintar, secara prosedural pencarian cek tahap verifikasi data telah sesuai dan tidak ada masalah dalam spesimen tanda tangan yang diduga milik Hasanuddin Mas'ud. "Cek kliring ini lintas bank ya kan begitu, di bawa Bank Mega pasti konfirmasi ke pemilik dan penerbit cek di Bank Mandiri. Ternyata kosong dan keluar penolakan, artinya tanda tangan itu sudah sesuai," imbuhnya. Selain itu pula, Jumintar dengan tegas menyatakan jika pelaporan kliennya ini seharusnya membuat pihak kepolisian berfokus pada dugaan cek kosong. Bukannya justru melebar ke ranah pemalsuan tanda tangan seperti yang selalu menjadi sanggahan kubu Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah. "Ini masalah cek kosong bukan pemalsuan (tanda tangan). sebetulnya kalau ini masalah tanda tangan ada enggak di awal mereka (Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah) komplain dengan pihak bank. Karena ini prosedur administrasi pencairan sudah selesai dilakukan. Makanya timbul informasi jika saldo itu tidak mencukupi. Kalau ini masalahnya tanda tangan, dari awal kliring pasti sudah invalid," beber Jumintar. Sementara itu, pihak Hasanuddin dan Nurfadiah melalui kuasa hukumnya, Saud Purba menerangkan jika persoalan cek kosong ini masih seperti sebelumnya. Yakni jika kliennya mengaku tidak pernah bertanda tangan dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi pihak bank terkait proses kliring yang dilakukan Irma Suryani. "Kalau saldo kosong (tidak mencukupi) itu sebetulnya persoalan yang biasa. Justru yang menjadi pertanyaan ini ada dua, pertama bagaimana cek itu bisa berada di sana, dan kedua tidak pernah ada di telpon pihak bank terkait konfirmasi kliringnya," jawab Saud sapaannya. Lanjut dijelaskan Saud Purba, dalam aduan cek kosong ini mengenai spesimen tanda tangan kliennya dan keberadaan cek tersebut di tangan Irma Suryani justru bisa saja menjadi persoalan baru. Sebab seperti yang selalu dikatakannya, jika Hasanuddin dengan tegas membantah tidak pernah menandatangani cek senilai Rp2,7 miliar tersebut apalagi menyerahkannnya secara langsung. "Secara kasat mata mirip apa enggak tanda tangan pak Hasanuddin. Karena klien kami tidak pernah dapat konfirmasi bank mau melakukan kliring kemudian ini jadi cek kosong. Dan yang jadi pertanyaan alat bukti ini (cek kosong) terkait asal-usulnya. Dan ini jadi tugas penyidik mengungkapkan asal usul cek. Dan tentu bisa jadi persoalan baru ini," bebernya. Bahkan lanjut Saud Purba, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah serah terima cek senilai Rp2,7 miliar ini apakah bisa dibuktikan kubu Irma Suryani jika diberikan langsung oleh kliennya, yakni Hasanuddin Masud ataupun Nurfadiah. "Serah terima juga engga ada minimal foto dan tanda bukti harus ada. Soalnya ini bukan angka yang kecil. Dan juga cek itu kan Bank Mandiri kemudian dikliring di Bank Mega seharusnya ke mandiri juga. Ini ada apa sebetulnya? Kenapa kliring dilakukan di bank lain," tambahnya. Sementara diwartakan sebelumnya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena sempat menuturkan jika perkembangan pelaporan Irma Suryani terkait cek kosong akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada dua belah pihak. Guna mengkonfrontir keterangan Irma Suryani dengan Hasanuddin dan Nurfadiah. "Kemarin sempat kami agendakan tapi pihak pelapor belum berkesempatan datang. Iya kami akan konfrontir lagi keterangannya. Pasti akan kami panggil lagi dua-duanya memastikan cek kosong ini," ungkap Andika, saat dikonfirmasi Jumat (3/9/2021) kemarin. Meski kepolisian tak mengungkap secara gamblang waktu penyidikan akan dilakukan berapa lama, dan ditentukannya tersangka dalam pelaporan Irma Suryani. Akan tetapi pihak kepolisian mengatakan perkembangan saat ini dalam tahap pengecekan spesimen tanda tangan Hasanuddin. "Yang jelas kami ingin memastikan cek kosong ini dulu. Kebenarannya secara forensik. Karena tanda tangan itu tidak diakui Hasan (Hasanuddin Masud)," bebernya. Lanjut Andika, mengecek keabsahan tanda tangan Hasanuddin pada cek kosong itu, nantinya akan dilakukan oleh tim ahli Forensik dari Puslabfor Mabes Polri Cabang Surabaya. "Iya (pemeriksaan) spesimen tanda tangan (Hasanuddin Masud) itu. Sama legal cek itu secara proseduralnya. Tentu kami juga harus dalami lagi bagaimana pemberian cek itu," terang perwira menengah kepolisian ini. Memastikan kronologis keberadaan cek kosong ini dijelaskan Andika juga penting untuk dilakukan. Sebab pihak pelapor Irma Suryani dengan Hasanuddin beserta istrinya, Nurfadiah menyatakan silang pendapat kepada penyidik Korps Bhayangkara. Yang mana kedua kubu dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ini saling bantah argumen masing-masing pihak. "Pelapor (Irma Suryani) mengatakan diberikan langsung, akan tetapi dari keterangan terlapor (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) dia (Irma Suryani) ngambil sendiri dirumah. Tentunya ini akan kami gali lagi kebenarannya," imbuhnya. Dalam berkas pelaporan Irma Suryani yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021 nantinya akan dilakukan gelar perkara. "Iya udah sidik. Kita memang mau gelar (perkara) karena sudah naik (tahap) sidik," tegasnya. Dalam tahap ini, Andika enggan berspekulasi jauh terkait adanya penetapan tersangka sebelum seluruh alat bukti, dan hasil penyidikan selesai dilakukan. "Intinya kami masih mau memastikan dulu kebenaran cek itu dan bagaimana adanya cek itu. Karena masih ada perbedaan keterangannya," kuncinya. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong dan tidak ada itikat baik dari pihak Nurfadiah. Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin beserta Nurfadiah terkait dugaan penipuan cek kosong tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait