POLITIKAL.ID - Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI yang baru dilantik hari ini, Perry Warjiyo, memiliki harta kekayaan sebesar Rp 45,2 miliar.
Harta kekayaan tersebut untuk periode 2021 yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara pada periode tahun sebelumnya, harta kekayaan yang dilaporkan Perry sebesar Rp 35,7 miliar. Berdasarkan LHKPN periode 2021 dan 2020 itu, artinya terjadi kenaikan harta kekayaannya sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun.
Dalam LHKPN KPK yang ditengok Tempo, Rabu, 24 Mei 2023, Perry melaporkan harta kekayaannya pada 11 Maret 2022 untuk periodik tahun 2021. Sementara untuk periode tahun 2022 belum ditemukan.
Ada pun tanah dan bangunan yang dilaporkan senilai Rp 14,9 miliar. Tanah dan bangunan yang dilaporkan tersebar di beberapa daerah, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Sukoharjo, Jawa Tengah dan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, hanya tercatat satu buah mobil Honda CR-V tahun 2018 seharga Rp 375.000.000.
Perry juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp 1.032.000.000, surat berharga Rp 15.089.919.116, kas dan setara kas sebesar Rp 6.762.504.553 dan harta lainnya senilai Rp 7.085.379.367.
Dalam LHKPN yang dilaporkan Perry terlihat tidak memiliki hutang. Dengan demikian, total harta kekayaan Perry senilai Rp 45.254.803.036 atau dibulatkan Rp 45,2 miliar.