Sabtu, 23 November 2024

Sekolah Dinilai Penting untuk Tahu Perihal Keterbukaan Informasi

Selasa, 1 November 2022 13:55

BERDIRI - Ketua KI Kaltim, Ramaon D Saragih/ Foto: IST

POLITIKAL.ID - Sosialisasi dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim bekerja sama dengan Komisi Informasi Kaltim berkaitan dengan keterbukaan informasi publik

Sosilisasi digelar di Hotel Grand Parama, Kamis (27/10/2022). 

Di kegiatan itu turut mengundang kepala sekolah serta bendahara dari berbagai sekolah. 

Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih, sebagai salah satu narsumber mengatakan, sekolah sudah seharunya menjadi pilot project dalam keterbukaan informasi. Sehingga perlu sekolah lebih mengetahui tentang aturan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

"Gunanya keterbukaan informasi itu supaya pihak sekolah tidak salah dalam realisasi dana BOS misalnya, jangan akhirnya malah terjerat nantinya. Karena ketika tidak terbuka dan terdapat kesalahan, dan ada pengadaan hingga akhirnya salah melangkah, sementara sudah terlanjur pengadaan tidak bisa diapa-apain," ujarnya.

Menurutnya, ketika dalam rencana kegiatan itu ditampilkan di publik tentu bisa diberi penilaian ataupun mengoreksi. Sehingga ke depannya pihak sekolah tidak ada yang bermasalah, terutama pada pengadaan barang dan jasanya.

Selain itu, dari sosialisasi ini juga pihak sekolah nantinya bisa menyampaikan kepada siswanya bahwa ada keterbukaan informasi. Itu juga supaya siswa-siswi itu nanti bisa ikut mengawasi badan publik lainnya. Terlebih badan publik di sini yang di dalamnya bukan hanya sekolah saja.

Disebutnya, pengaturan mengenai Badan Publik diuraikan dalam Bab II (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5) yang secara umum dapat digambarkan dalam kategori badan publik negara yakni Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Adapun aspek yang dimiliki badan publik ini sifatnya hak.

"Kemudian kategori Badan Lain, Organisasi non pemerintah, parpol, dan BUMN merupakan kategori Badan Publik selain badan publik negara. Adapun aspek yang dimiliki badan publik ini sifatnya kewajiban," jelasnya.

Adapun tujuan final dari keterbukaan informasi ini, yakni menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.

Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Termasuk juga meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Bukan hanya itu, juga mewujudkan penyelenggaran negara yang baik (transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan).

(advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait