Jumat, 22 November 2024

Sekolah Negeri tidak Boleh Meminta Uang Buku ke Orang Tua Siswa, Andi Harun Sebut Sudah Ditanggung BOSDA dan APBD

Sabtu, 10 Agustus 2024 20:11

Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut oran tua siswa tidak boleh dibebani uang buku dari sekolah

POLITIKAL.ID - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa sekolah negeri di Kota Samarinda tidak lagi membebani orang tua siswa dengan biaya buku ajar. 

Pernyataan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem di tahun 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Parkir Balai Kota, Jalan Basuki Rahmat, pada Sabtu (10/8/2024).

Dalam sambutannya, Andi Harun menjelaskan bahwa buku ajar di sekolah terdiri dari dua jenis buku wajib dan buku penunjang. 

“Buku ajar sekolah itu ada dua, satu buku wajib dan yang kedua buku penunjang. Banyak yang sekarang disuruh beli adalah buku penunjang saya perlu sampaikan supaya bapak ibu ketika dimintai sekolah bisa menjawab bahwa buku wajib dibiayai oleh BOSDA,” ujarnya.

Andi Harun mengingatkan bahwa anggaran untuk buku wajib sudah tersedia di sekolah melalui dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). 

“Buku penunjang, di sisi lain, juga akan ditanggung oleh APBD Kota Samarinda. Saya sudah membuat keputusan bahwa sekolah tidak boleh meminta orang tua untuk membeli buku, baik buku wajib maupun buku penunjang,” tegasnya.

Ia mengatakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk mengurangi beban finansial pada orang tua siswa, terutama di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

“Jika ada sekolah SD dan SMP yang masih meminta orang tua siswa untuk membeli buku, itu melanggar aturan. Untuk SMA, itu bukan kewenangan saya tetapi kewenangan gubernur,” jelasnya.

AH juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik korupsi dan suap yang masih terjadi dalam berbagai aspek pelayanan publik. 

“Kita di Republik ini sudah sering menghadapi masalah korupsi dan suap. Jika ibu tidak berani menolak ketika berurusan di kelurahan dan diminta membayar hal yang tidak seharusnya, itu adalah tindakan yang harus ditolak,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan bahwa pendidikan di Samarinda tidak hanya berkualitas tetapi juga terjangkau. Pemerintah kota berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan inklusif, di mana tidak ada siswa yang terhambat dalam belajar karena masalah finansial.

(*)

Tag berita:
Berita terkait