Verifikasi faktual akan dilakukan selama tiga hari.
"Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," ujarnya
Jika Partai Ummat lolos pada tahapan verifikasi faktual perbaikan, maka akan dilanjutkan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi NTT dan Sulut.
Rencananya akan digelar pada 28 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2022, KPU Provinsi NTT dan Sulut melakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat.
Kemudian, pada 30 Desember 2022, dilakukan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Pusat.
Di hari yang sama pula, akan dilakukan penetapan dan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024. (*)