"Kalau ada indikasi kecurangan menurut lawan ya silakan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Asal buktinya-buktinya kuat," kata Nusron Wahid.
Baca juga:
Justru Nusron Wahid berbalik menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dari partai politik di luar koalisi pengusung Prabowo-Gibran.
Meski demikian, Nsrin Wahid tak memerinci kepala daerah dan partai yang mengintimidasi Prabowo-Gibran.
"Malah penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terbukti ada di daerah-daerah tertentu yang kebetulan kepala daerahnya diusung dari partai yang mengusung paslon lain," ucap Nusron.
(REDAKSI)