Soal Dugaan Pungli PNS Sungai Kapih, Komisi I DPRD Samarinda Harap Pemkot Kedepan Tidak Salah Tempatkan ASN Sebagai Lurah
Kamis, 14 Oktober 2021 7:37
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda menanggapi kasus pungli Lurah Sungai Kapih yang saat ini tetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Pungli terhadap warga dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut penyidik Polresta Samarinda dikenakan biaya pungutan hingga Rp 1,5 juta. Walhasil lurah berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang dari PTSL senilai Rp 678 juta rupiah. Lurah Sungai Kapih (AE) kini terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. “Padahal kita semua tahu suasana masih Covid-19 dan masih dalam PPKM, masyarakat mengalami kesusahan, tapi masih nekat seorang lurah pelayan masyarakat melakukan pungli,” kata Triyana, Kamis (14/10/2021). Politisi PDIP tersebut sangat menyayangkan prilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kepada warganya. “Ini pelajaran untuk semuanya, jangan coba-coba memungut uang masyarakat secara sembarangan dan tidak ada aturan yang mengaturnya,” imbuhnya. Anggota Komisi II tersebut secara tegas mengatakan bahwa Pemkot Samarinda harus mengevaluasi kinerja seluruh lurah se Samarinda. “Karena jangan sampai lurah-lurah yang lain juga melakukan hal yang sama,” jelasnya. Lanjut dia, dari kejadian terungkapnya pungli tersebut, lurah-lurah di Samarinda harus dijabat orang-orang yang amanah dan jujur dalam melayani masyarakat di masing-masing wilayah. “Jangan sampai menempatkan lurah yang tidak jujur sehingga menyusahkan bagi pelayanan publik,” tegasnya. (Adv/*)
Berita terkait