"Iya belum ada info jadwal BAP dari penyidik propam. Hal itu karena polisi masih fokus pengamanan demo," ujar Kuasa Hukum, Sabir saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020) malam.
Menurutnya, pertemuan itu butuh kepastian jadwal dari penyidik dan pelapor.
Dirinya menjelaskan, jika tidak dijadwalkan, ketika pelapor ke kantor polisi, penyidik belum siap, pelapor dan kuasa hukum bisa menunggu lama atau bisa jadi ditunda.
Lebih lanjut Sabir mengatakan, dalam laporan yang sebelumnya dilayangkan, kuasa hukum melaporkan polisi atas perbuatan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan
"Ini kan laporan korban, nanti penyidik yang pastikan, pasal apa yg disangkakan ke pelaku," imbuhnya.
Ditambahnya lagi, pria berkacamata yang juga wartawan di salah satu media cetak terkemuka di Kaltim itu bakal komitmen menuntaskan kasus tersebut sampai selesai.
"Iya, sedari kami konsisten mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )