Aturan direksi dan komisaris BUMN terkait dengan pemilu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023.
Surat edaran itu mengenai keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Menurut Arya, komisaris dan direksi BUMN boleh menunjukkan dukungan dan keberpihakannya terhadap capres-cawapres tertentu di Pilpres. Namun dengan catatan, mereka tidak secara aktif melakukan kampanye politik.
"Kalau menyatakan (dukungan) silakan saja yang penting tidak kampanye," ujarnya.
Ini seperti yang dilakukan Said Aqil dan AHok yang telah menyatakan dukungannya kepada capres tertentu di Pilpres 2024.
Sedangkan untuk Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank, harus mengundurkan diri dari komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) karena aktif terlibat dalam kampanye.
(REDAKSI)