Jumat, 22 November 2024

Soal Karier Lurah Sungai Kapih Tersangka Kasus Pungli, Wali Kota Samarinda Tunggu Putusan Pengadilan

Selasa, 12 Oktober 2021 4:3

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Lurah di Kelurahan Sungai Kapih telah ditetapkan tersangka Senin (11/10/2021) kemarin. Tekait hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengaku prihatin atas kasus tersebut. Andi Harun mengaku telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi, pungli, dan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana. "Pagi hari setelah malamnya (Pelaku, red) ditangkap, saya langsung mewanti - wanti kepada seluruh jajaran OPD agar kasus yang sama tidak terjadi lagi," tegas Andi Harun saat diwawancarai awak media, Selasa (12/10/2021) di Hotel Mercure. Dari kasus tersebut, Andi Harun sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin untuk meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik yang diimplementasikan ditiap kelurahan. "SOP bagi pelayanan publik itu dimaksudkan agar pungli tidak terulang," kata Andi Harun. Terkait pelanggaran Perwali 24/2007 maupun disiplin pegawai negeri yang terjadi, Andi Harun juga sudah meminta Sekda dan asisten III Pemkot Samarinda menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan peraturan disiplin pegawai. "Jadi proses hukum pidananya berjalan di kepolisian, dan seterusnya mungkin di kejaksaan, hingga ke peradilan. Tapi karena yang bersangkutan ada Lurah dan ASN, maka tentu juga akan ada proses tentang hukum disiplin kepegawaian," papar Andi Harun. Lanjut AH sapaan Andi Harun. Seandainya dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada EA dan RL berlanjut kepada dakwaaan penuntut terbukti di pengadilan, maka EA akan diberhentikan secara permanen. Namun jika tidak terbukti di pengadilan, maka dijelaskan Andi Harun kewajiban pemkot untuk melakukan rehabilitasi. "Itu yang namanya equality before the law atau asas keseimbangan hukum," ungkapnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak Kepolisian, EA beserta RA diketahui meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat dengan tarif Rp 1,5 juta per kavlingnya. “Total semua penerimaan sampai dilakukan penangkapan ada Rp 678.350.000,” jelas Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat jumpa media, Senin kemarin. (*)
Tag berita:
Berita terkait