Sabtu, 23 November 2024

Soal Laporan Luhut, Bareskrim Polri Panggil Hersubeno Arief Usai Periksa Said Didu

Senin, 18 Mei 2020 0:29

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(Dok. Divisi Humas Polri)

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum. Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum. Terkait laporan ini, Said tidak memenuhi panggilan pertama Bareskrim pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Kemudian, ia juga tidak memenuhi panggilan kedua pada Senin (11/5/2020). Said Didu kemudian mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan pelaksanaan PSBB. Namun, penyidik menolak permohonan tersebut. Said akhirnya menyambangi Bareskrim pada Jumat lalu setelah mendapat jaminan dari penyidik bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai protokol Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Periksa Said Didu, Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Terkait Laporan Luhut"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait