Soal Penerapan e-Parkir di Samarinda, Ketua Komisi IV : Kalau Bisa Gaji Jukir Sesuai UMK Kenapa Tidak
Jumat, 17 Juni 2022 0:9
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Persoalan klasik kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda dari sektor parkir jadi wacana kritis baik pemerintah dan masyarakat umum. Penataan perparkiran tersebut kini didorong Pemkot Samarinda dikelola melalui Perumda Varia Niaga. Perumda Varia Niaga yang sebelumnya bergerak di sektor retail, digadang – gadang bisa menghimpun seluruh pungutan dari juru parkir (jukir). Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebanyak 243 jukir dibawah binaan Dinas perhubungan (Dishub) Samarinda. Namun kini, Perumda Varia Niaga diberi kewenangan penuh. Di era kepemimpinan Wali Kota dan Wawali, Andi Harun – Rusmadi. Campur tangan langsung institusi pemerintah memungut pajak retribusi diserahkan kepada lembaga BUMD melalui Perusda Varia Niaga. Diwartakan sebelumnya, uji coba penerapan e- parkir minggu pertama bulan Juli mendatang bakal dilakukan. “Ada 243 jukir yang akan dilibatkan. Saat ini masih transisi dan baru 25 jukir yang sedang menandatangani kontrak," ucap Dirut Perumda Varia Niaga, Syamsudin Hamade saat ditemui di kantornya Jalan Teuku Umar, Rabu (15/6/2022) kemarin. Kendati begitu, pihaknya akan terus mematangkan perencanaan di 243 titik pengeloaan parkir non tunai. Dengan begitu ratusan jukir tersebut bakal didorong untuk lebih produktif dan bersumbangsih terhadap pemasukan kas daerah. "Kami sangat memperhatikan kesejahteraan para jukir. Seperti gaji pokok dan tambahan bonus berdasarkan kinerja profesi," terangnya. Terkait hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, menyambut baik dengan upaya Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengkaryakan para jukir dalam sistem pembayaran parkir non tunai. “Jelas kami menyambut baik sistem pengupahan yang lebih manusia itu,” ungkap Sri Puji Astuti seusai kegiatan pembahasan pansus revisi perda perlindungan anak, Kamis (16/6/2022). Upaya tersebut menurut Puji sapaannya dapat mendorong kesejahteraan para Jukir. “kalau bisa gaji jukir sesuai UMK (Upah Minimum Kota) Samarinda,” ungkapnya. Kendati begitu, mesti lebih dulu ada perhitungan yang matang dari Pemkot Samarinda bicara kemampuan keuangan daerah. “Dibahas dulu kan, apakah daerah mampu,” usulnya. (Adv)
Berita terkait