Soal PTM, Komisi IV Kaltim Sebut Putusan Gubernur Berlaku Mutlak untuk SMA dan SMK
Selasa, 8 Juni 2021 1:55
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Rusman Yaqub setuju pembelajaran tatap muka dilaksanakan. “Karena risiko belajar daring dari rumah itu sangat tidak efektif,” ujar Rusman kepada awak media, Selasa (8/6/2021). Lanjut politisi PPP itu, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sendiri telah merekomendasikan untuk melaksanakan PTM mulai bulan Juli mendatang. “Tapi yang memiliki otoritas penuh untuk dimulainya PTM atau tidak, itu kembali kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor,” ungkap Rusman. Karena segala tanggung jawab kepemimpinan, jabatan, dan lainnya ada pada gubernur. Namun apapun keputusan yang akan dikeluarkan gubernur, Komisi IV akan mendukung, dengan solusi yang konkrit untuk masyarakat. “Kalau belajar melalui daring ini diperpanjang, kompensasi untuk publik ini apa?” tanya Rusman. Hal itu lantaran jika daring diperpanjang, maka harusnya ada perbaikan pada mekanisme serta metode belajar daring. Rusman berharap ketika pembelajaran daring ini diperpanjang maka sistem daringnya harus diubah ke yang lebih baik lagi. “Tetapi kalau ada kabupaten atau kota yang berani melaksanakan PTM, maka itu gubernur tidak bisa juga menahan seperti TK, SD, SMP karena itu dinilai dari wilayah kewenangannya,” katanya lagi. Berbeda dengan SMA atau SMK, karena itu kewenangan gubernur. Namun demikian, dia tidak yakin bupati atau wali kota berani membuka PTM, karena akan berbenturan dengan kebijakan gubernur. (*)
Berita terkait