Soal Tenaga Pakar, Sekwan DPRD Samarinda Hanya Teken SK
Rabu, 21 April 2021 3:4
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengangkatan dua dari lima tenaga pakar Ketua DPRD Samarinda menjadi perbincangan hangat publik saat ini. Pasalnya, proses penjaringan sama sekali tidak terekspos publik karena tertutup. Sudah tentu banyak pandangan miring yang dialamatkan kepada DPRD Samarinda terlebih tenaga pakar yang kompetensinya masih dipertanyakan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Samarinda, Agus Tri Sutanto mengatakan proses rekruitmen sepenuhnya dari Ketua. Begitupun tenaga ahli lainnya, ditentukan wakil rakyat yang menjabat di alat kelengkapan dewan (akd). "Sekretariat tak punya wewenang untuk menentukan," kata Agus sapaannya saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/4/2021). Kewenangan tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah. Jika ada rekruitmen tenaga pakar, rekom atau disposisi saja yang diteken Sekretariat menjadi SK. Kendati secara hukum tak diterlibat, namun secara moril dirinya secara lisan kerap menyampaikan masukan-masukan kepada Ketua maupun tim ahli. Semisal untuk kedua tim ahli tersebut, pernah diingatkan kepada Ketua, namun yang bersangkutan mengatakan posisi tenaga pakar disebut aman. "Sudah pernah saya ingatkan soal dua orang tenaga ahli yang masih berstatus ASN itu, tapi menurut pak Sugiono tidak ada masalah, ya sudah, saya ikut saja," imbuh dia. Kendati begitu, memang disebutnya saat rapim sempat ada diskusi terkait tenaga bantuan itu agar ada asesmen dari sekretariat, Namun masih hanya sebatas wacana. "Masih pada tataran diskusi, belum dieksekusi," tambahnya. Terkait salari untuk masing-masing pakar, Agus menambahkan upah yang diterima besarannya sama dengan tenaga ahli. "Gajinya Rp 4 juta," terangnya. Dirinya mengharap, adanya tenaga ahli dan pakar di tingkat fraksi, banggar, BK, Bamperda dan AKD lainnya bisa memberikan kontribusi kepada kinerja dan produk legilasi dewan. Dengan begitu, kompetensi dan integritas wajib dimiliki dan menjadi pertimbangkan. (001)
Berita terkait