"Supaya terdakwa bisa lebih bebas menyampaikan klarifikasi pasal di dakwakan JPU. Dan lebih leluasa meluruskan peristiwa bagaimana terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka,"papar Indra, usai persidangan.
Kata Indra hal itu diminta dengan alasan, saat ini korban merupakan dari pihak kepolisian dan kliennya masih di sel Polresta.
"Dugaan atau ketakutan yang kita sampaikan, jangan sampai terdakwa tidak bebas, merasa tertekan, terintimidasi psikologinya untuk memberi klarifikasi peristiwa yang sebenar-benarnya terjadi,"jelasnya
Dengan begitu, Indra memohonkan langsung kepada majelis hakim, agar WJ segera dipindahkan ke Rutan.
"Kami juga sudah diminta untuk secepatnya membuat surat kepada majelis hakim, agar mengajukan permohonan pemindahan WJ dari Polres ke Rutan sempaja," tutupnya.
Sidang selanjutnya akan masuk pada tahapan pemeriksaan saksi. Kemungkinan pada Selasa (2/2/2021) mendatang.
Tentu, yang akan dipanggil saksi korban terlebih dahulu, kemudian, saksi yang melihat secara langsung peristiwa pelemparan tersebut.
"Saksi dari pihak kepolisian juga kami masih belum tau, karena berkas yang kami mohonkan, masih belum kami terima," ungkapnya.
Sidang Diwarnai Aksi Demonstrasi
Sebelum sidang dimulai, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Samarinda. Sebagai upaya mengawal sidang perdana mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.