Syarat lain, parpol juga harus memiliki kantor sekretariat di tiap-tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan yang terdapat pengurusnya.
Sebelumnya, Partai Gelora Indonesia resmi mendapatkan SK Kementerian Hukum dan HAM bernomor M.HH-11.AH.11.01 tahun 2020 sebagai badan hukum partai politik pada Selasa kemarin (19/5).
SK itu berhasil didapatkan setelah satu setengah bulan Gelora Indonesia menjalani proses verifikasi administratif dan faktual sebagai parpol.
"Alhamdulillah kita bersyukur SK Partai Gelora keluar 26 Ramadan. tepat menjelang Malam 27 Ramadan yang biasanya diduga sebagai malam Lailatul Qadr. Banyak pertanda baik di awal perjalanan," kata Anis. (*)
Artikel ini telah tayang di Cnnindonesia.com dengan judul "Resmi Jadi Parpol, Gelora Kebut Rekrut Kader Baru"