Tempuh Upaya Hukum, Pengamat Politik Unmul Acungi Jempol Makmur HAPK
Jumat, 9 Juli 2021 0:29
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA- Setelah menerima surat pengusulan pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim, per 22 Juni 2021 lalu. Makmur HAPK menempuh upaya hukum. Mantan Bupati Berau itu membentuk tim kuasa hukum, dan mendaftarkan kasus sengketa perselisihan ke Mahkamah Partai Golkar. Upaya hukum yang dilakukan Makmur ini pun dianggap tepat oleh Lutfi Wahyudi, Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman. Lutfi menerangkan gugatan ke Mahkamah Partai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Disamping memperjuangan hak-haknya, beliau juga sekaligus memberi pendidikan politik kepada publik. Bahwa proses itu senantiasa harus sesuai peraturan yang berlaku. Itu perlu diacungi jempol," kata Lutfi, dikonfirmasi Jumat (9/7/2021). Dinamika politik antara Makmur HAPK, akan jadi contoh yang baik untuk dunia perpolitikan Kaltim. Hal itu menjadi penekanan bahwa konflik sebesar apapun yang terjadi, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum. Untuk kasus Makmur, sebagai sebuah konflik internal, maka proses pengajuaannya dilakukan ke Mahkamah Partai. "Kalau dalam perselisihan tadi Mahkamah Partai sudah memutuskan tapi masih dianggap belum memenuhi unsur keadilan bagi Pak Makmur, bisa mengajukannya ke Pengadilan Negeri Samarinda," jelasnya. "Lewat pengadilan negeri kemudian dianggap putusan tetap dan final," sambungnya. Lutfi mengingatkan agar pihak DPRD Kaltim, termasuk Fraksi Golkar harus menghormati proses hukum ini. "Sekalipun berbekal surat persetujuan pergantian antar waktu dari DPP, belum cukup, untuk serta merta Pak Makmur diganti," tegasnya. Seluruh prosesdur hukum ini mesti dilalui. Jika telah ada keputusan hukum tetap. Maka hal itu harus dilaksanakan. DPRD Kaltim ditekankan untuk tidak terburu-buru melaksanakan proses PAW, tanpa menunggu proses hukum yang tengah ditempuh Makmur HAPK. "Kemungkinan besar itu rentan didugat di pengadilan tata usaha negara," pungkasnya. (*)
Berita terkait