POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jelang pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Pelbagai pelanggaran pemilu menjadi temuan lembaga penyelengara.
Temuan - temuan pelanggaran itu ditindaklanjuti Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Terlebih di Kota Samarinda yang kerap ditemukan.
Baru - baru ini, dugaan pelanggaran kampanye tengah ditelusuri Bawaslu berdasarkan laporan masyarakat.
Jenis dugaan pelanggaran itu adalah bagi-bagi minyak goreng seberat 1 liter sembari berkampanye yang dilakukan paslon nomor urut 3 yakni, Zairin Zain - Sarwono kepada warga.
"Kami panggil timsesnya dan melakukan klarifikasi besok (Rabu,red) pukul 09.00 WITA," ujar Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, Selasa (3/11/2020) kemarin.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, tak ada hal yang berbeda terkait sikap Bawaslu Kota Samarinda yang menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu.