Jumat, 22 November 2024

Terkait Dugaan Penipuan Cek Kosong, Pihak Keluarga Hasanuddin Mas'ud Sebut Dirugikan Secara Material dan Nama Baik

Rabu, 25 Agustus 2021 7:24

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ramainya pemberitaan yang menyatakan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah terduga kasus penipuan cek kosong mendapat respon dari keluarga terlapor. Indikasi tindak pidana penipuan cek kosong kepada Irma Suryani berdasarkan surat Kepolisian Resort Kota Samarinda Nomor : Nomor : B/104/VIII/2021 perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 02 Agustus 2021, telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu pihak keluarga terlapor menyampaikan klarifikasi. "Sebagai warga negara yang baik, maka kami sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan kami menyatakan bahwa kami siap untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku, serta kami akan kooperatif terhadap proses penyidikan yang akan di lakukan oleh pihak penyidik Kepolisian Resort Kota Samarinda," ujar Salim Shali, saat jumpa media, Rabu malam (25/8/2021). Lanjut dia, sistem hukum yang berlaku di Indonesia harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dalam menjalani proses hukum khususnya dalam perkara indikasi sebuah tindak pidana. Karena itu dirinya mengajak semua pihak ikut secara bersama-sama proses hukum yang sedang berjalan, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Hasil akhir dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik apakah kesimpulan akhirnya perkara ini memenuhi unsur untuk di tingkatkan ke tahap penuntutan atau tidak," imbuhnya. Menurutnya Hasanuddin tidak pernah mengenal pelapor atau Irma Suryani, tidak pernah bertemu apalagi berbisnis. "Karena tidak pernah berhubungan sehingga sangatlah tidak mungkin untuk bisa melakukan sebuah tindak pidana penipuan sebagaimana yang telah di laporkan," tambah Salim sapaannya. Menurutnya, Irma Suryani berhubungan bisnis dengan Nurfadiah sejak tahun 2011 yang awalnya membeli perhiasan berlian dengan nilai total sebesar Rp 3.146.285.000, dan tehadap pembelian itu kata dia, secara keseluruhan sudah di bayar lunas Nurfadiah kepada Irma Suryani. Selanjutnya dalam kronologinya, antara Nurfadiah dan Irma Suryani terjadi kerjasama dalam bisnis jual tas-tas braded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya, dan modal yang telah masuk ke rekening Nurfadiah dari bulan September 2012 sampai dengan 26 Juni 2015 berdasarka bukti rekening koran adalah sebesar Rp 3,03 miliar. Sedangkan pengembalian modal yang di lakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani sampai dengan tanggal 04 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 4.779.030.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga puluh ribu. "Sehingga dapat di simpulkan bahwa diantara kami tidak lagi ada hubungan utang piutang ataupun kerjasama bisnis bisnis jual tas-tas braded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya antara Nurfadiah dengan Irma Suryani," ungkapnya. Selain bisnis jual tas-tas braded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya diantara Nurfadiah dan Irma Suryani tidak pernah ada hubungan bisnis lainnya. Dijelaskan lagi, semasa dalam proses pengembalian uang untuk modal bisnis tersebut Irma Suryani telah mengambil dengan paksa secara bertahap, barang-barang berharga Nurfadiah seperti perhiasan berlian, jaket-jaket branded, perhiasan emas, jam tangan, Sertifikat-sertifikat Tanah dan Bangunan, serta BPKB Mobil dll, yang mana pereodisasi pengambilan barang-barang tersebut terjadi antara tahun 2013 s/d tahun 2016 dengan total nilai di perkirakan mencapai Rp. 16.655.000.000,- (enam belas milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah). "Yang mana barang - barang tersebut sampai dengan saat ini masih belum di kembalikan Irma Suryani kepada Nurfadiah," bebernya. Selama hubungan bisnis terjadi, papar Salim lagi pihak Nurfadiah tidak pernah memberikan sebuah cek sebagai jaminan ataupun sebagai bentuk transaksi pembayaran dari Nurfadiah kepada Irma Suryani, dan keberadaan cek tersebut ada di tangan Irma Suryani, baru di ketahui sejak Irma Suryani membuat laporan pengaduan di Polresta Samarinda pada tanggal 4 April 2019 tentang indikasi tindak pidana penipuan. "Setelah ada laporan barulah pak Hasan mengetahui," terangya. Terhadap pengaduan itu, pihaknya telah memberikan keterangan klarifikasi di hadapan penyidik yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap keseluruhan modal yang bersumber dari Irma Suryani dalam bisnis jual tas-tas braded, sepatu dan baju serta jaket branded, perhiasan-perhiasan berlian serta bisnis sosialita lainnya tersebut telah semua terbayarkan, bahkan berdasarkan bukti perhitungan pembayaran yang di lakukan telah melebihi dari modal yang di investasikan yakni sebesar Rp. 3.030.000.000,- (tiga milyar tiga puluh juta rupiah). Sedangkan pembayaran yang di lakukan Nurfadiah melalui transfer s/d tanggal 04 Desember 2017 adalah sebesar Rp. 4.779.030.000,- (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah); "Pak Hasanuddin Mas’ud tidak pernah bertemu apalagi terjadi kerjasama dalam sebuah bisnis dengan Irma Suryani serta tidak pernah menandatangani cek dengan nomor : 852929 tertanggal 20 Desember 2016," paparnya. Barang-barang berharga terdapat juga surat-surat berharga seperti sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan, BPKB-BPKB Mobil, yang mana barang-barang berharga dan surat-surat berharga. "Kami Laporkan ke Polda Kalimantan Timur berdasarkan Surat Nomor : 039/KSHP-POLDA/LP/VII/2020, Perihal : Laporan Dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Irma Suryani tertanggal 06 Juli 2020 yang yang mana berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor : B/334/VIII/Res.1.9/2021/Ditreskrimum Perihal : Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan tangal 18 Agustus 2021 yang pada intinya laporan pengaduan tersebut akan di tingkatkan pada tahap penyidikan dan meminta Nurfadiah untuk membuat Laporan Polisi, dan untuk menindak lanjuti surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tersebut tersebut maka Nurfadiah membuat laporan polisi di Polda Kalimantan Timur berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/77/VIII/2021/SPKT III tanggal 23 Agustus 2021 tentang adanya indikasi tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan dengan terlapor Irma Suryani yang juga saat telah naik tahapannya ke tahap penyidikan. "Selain rugi materil, nama baik Pak Hasanuddin Mas'ud dan keluarga menjadi buruk dipublik. Seperti diketahui, Pak Hasan adalah pejabat atau anggota DPRD Kaltim," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait