"Perkaranya masuk tahap dua dari jaksa penyidik dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum mengambil keputusan dan mengusulkan kepada pimpinan, agar tersangka ditahan di rutan untuk mempercepat proses," bebernya.
Azaz praduga tak bersalah dikedepankan jaksa sebelum putusan hukum tetap dari majelis hakim yang melihat dari dua alat bukti.
"Dipersidangan akan diungkap semuanya, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," tambahnya lagi.
Sementara itu tersangka dengan inisial S, kendati sudah melakukan persidangan dan banding, namun PN Samarinda mengeluarkan amar putusan agar jaksa Samarinda melakukan penahan di rutan samarinda.
Dengan begitu Jaksa Kejari Samarinda melaksanakan perintah majelis hakim PN Samarinda untuk menahan S di rutan Samarinda.
"Selain S, AP juga sudah dilakukan pemeriksaan antigen dan langsung ke rutan selanjutnya jaksa sudah koordinasi dengan pihak Rutan," terangnya.
S diduga merugikan uang negara sebanyak Rp 3 miliar dan vonis tetap 1,6 tahun. (001)