Kamis, 21 November 2024

Tim Advokasi Tolak Tambang Berkunjung ke MA Lakukan Gugatan Hukum PP Perizinan Tambang Ormas Keagamaan

Selasa, 1 Oktober 2024 18:8

DPOTERT - Sejumlah aktivis dan akademisi yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang yang mengajukan judicial review terhadap PP 25/2024/IST

POLITIKAL.ID - Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan mendapat penolakan dari sejumlah aktivis, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang

Gugatan hukum dilakukan Tim Advokasi Tolak Tambang ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/10/2024) agar melaksanakan judicial review kepada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai cacat secara hukum.

Selain itu, dalam permohonan Tim Advokasi Tolak Tambang juga mendalilkan bahwa PP 25/2024 bukan hanya cacat secara hukum.Namun juga berpotensi menjadi arena transaksi politik. Pemberian izin tambang tanpa lelang kepada Ormas Keagamaan disebut telah salah menyalahi aturan, dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Oleh sebab itu, Tim Advokasi Tolak Tambang menuntut Ormas Keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat, serta kembali pada khittahnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

“Kita harus menyelamatkan Ormas Keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk ke depannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Ke depannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” tegas M Raziv Barokah, perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon, Selasa (1/10/2024).

Dijelaskannya juga, kalau Tim Advokasi Tolak Tambang sejauh ini menilai jika pemberian izin tambang bagi Ormas Keagamaan bisa memicu konflik horizontal, antara masyarakat adat dan ormas terkait. Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada Ormas Keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Halaman 
Tag berita: