POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pada hari Selasa (5/1/2021) Kejati Kaltim dan Tarakan berhasil melaksanakan eksekusi terpidana Su Gu di Samarinda.
Eksekusi itu dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron atau Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.
Hal itu dijelaskan Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Kasi Penerangan Hukum Abdul Faried dari keterangan resminya mengatakan.
"Terpidana selaku Direktur PT Spirit Komunika atau Direktur CV Spirit Grafindo yang telah diputus bersalah dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun," tutur Faried.
Selain itu yang bersangkutan mendapat denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017.
"Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara mengirim Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dimana Terpidana koperatif dan dalam pelaksanaan eksekusi pidana badan tersebut, terpidana juga menyerahkan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta kepada Jaksa Eksekutor," imbuhnya. (001)