Sebab, ini murni kesalahan pengetikan karena menyangkut pasal rujukan.
Cara ini sudah menjadi semacam konsensi sejak zaman dulu bahwa setelah naskah dikirim ke presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) harus membaca lagi isinya sebelum dintandatangani.
"Nah, terpaksa kekeliruan yang dialami sekarang karena ini pengalaman pertama, ini kesalahan pengetikan, maka kalau dilakukan koreksi seperti pendapat Prof Yusril saya setuju. DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," ujar Maman.
Karena itu, menurut dia, DPR dan pemerintah bisa melakukan itu bersama-sama dan siap mempertanggungjawabkan bahwa mekanisme ini tidak mengubah substansi.
"Dan DPR siap melakukan itu dan siap mempertanggungjawabkan bahwa hal tersebut tidak mengubah susbtansi sama sekali dari UU Cipta Kerja. Karena murni kesalahan administrasi saja," ucapnya.
Namun demikian, Maman mengakui bahwa mekanisme ini tidak diatur dalam UU Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Jadi, upaya koreksi ini tinggal menyepakati bahwa tidak boleh ada perubahan setelah ada selesainya rapat paripurna dari sisi substansi.
Tapi perbaikan redaksional sudah dilakukan dan sejak dulu seperti itu.