Jumat, 22 November 2024

Tolak Ambang Batas Pencalonan Presiden, PKS Ajak Parpol Lain Lakukan Gugatan

Senin, 30 Mei 2022 13:10

IST

POLITIKAL.ID - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold banyak ditentang sejumlah pihak. Salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengajak partai politik lain untuk mengajukan uji konstitusionalitas terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui dalam aturan ambang batas pencalonan presiden , hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen di kursi DPR yang dapat mengajukan capres maupun cawapres. "Sudah selayaknya kita sebagai elemen-elemen partai politik, syukur-syukur dalam era kolaborasi yang pada hari ini kita bisa melakukan judicial review terhadap ketentuan presidential threshold 20 persen ini," ujar Ahmad Syaikhu dalam sambutan acara Milad PKS ke-20 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (29/5). Ahmad Syaikhu menilai syarat ambang batas calon presiden merupakan masalah dalam kepemimpinan nasional. Sebab kata dia, partai-partai tidak akan mengajukan kadernya secara leluasa. "Tidak ada partai politik yang bisa memajukan secara leluasa kader-kadernya untuk bisa tampil menjadi pemimpin-pemimpin nasional," ujarnya. Lebih lanjut Syaikhu berharap agar ambang batas pencalonan presiden ini diturunkan. Hal ini kata dia dapat menghindarkan adanya polarisasi politik dimasa yang akan datang. "Sehingga kemudian bisa terus terkoreksi dan bisa turun sehingga lebih memudahkan dan tidak terjadi polarisasi dalam perpolitikan ke depan," tuturnya. Sementara itu, Sekertaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan bahwa partai politik merupakan tempat lahirnya para pemimpin bangsa. Oleh karenanya kata dia dengan turun ambang batas pencalonan presiden dapat menghadirkan calon pemimpin bangsa yang lebih beragam. "PKS menyerukan kepada partai politik lain untuk menggugat presidential threshold 20 persen agar dapat diturunkan," katanya. (*)
Tag berita:
Berita terkait