Tolak Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Lakukan Unjuk Rasa
Minggu, 13 Februari 2022 17:16
IST
POLITIKAL.ID - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) banyak mendapatkan protes dari berbagai kalangan terutama dikalangan para buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal secara terang-terangan melakukan penolakan terhadap permenaker tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun. Terkait hal itulah Said menilai Menaker Ida Fauziyah lebih berpihak kepada kepentingan para pengusaha ketimbang kepenting para buruh. Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan. "Sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah," kata Said, dalam keterangan resminya, Minggu (13/2). Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan Said mempertanyakan kepentingan mendesak terkait revisi beleid itu. Ia mengatakan bahwa saat ini angka PKH bagi para buruh masih sangat tinggi sementara itu dunia usaha belum bangkit dari pandemi Covid-19. "Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Said. Ia mengatakan aturan baru soal JHT baru bisa dicairkan ketika berusia 56 tahun itu akan membuat buruh semakin menderita. Pasalnya menurut said, JHT merupakan sandaran terakhir bagi buru yang mengalami PHK akibat pandemi. "Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" tanya dia. Dalam kesempatan itu Said mengungkapkan elemen buruh dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke kantor Kemenaker untuk menolak aturan tersebut. Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT di mana dana tersebut dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Dalam aturan dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Aturan ini kemudian menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, muncul petisi yang menolak aturan tersebut dan telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang. (*)
Berita terkait