Jumat, 22 November 2024

Tunda Pilkada 2020 Jadi Opsi Terbaik selama Wabah Corona

Kamis, 26 Maret 2020 23:46

Ilustrasi: Penyemprotan disinfektan di gedung KPU (Agung Pambudhy/detikcom)

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 yang disebabkan virus Corona.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020. Adapun empat tahapan tersebut adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS.

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan-tahapan ini sedianya berlangsung mulai 22 Maret sampai akhir Mei mendatang.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020. Ini menyebabkan tahapan penyelenggaraan pilkada baru akan kembali dimulai pada Juni mendatang.

Peneliti Network for Democracy and Election Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan penundaan tahapan tersebut harus dimaknai sebagai keputusan untuk menyelamatkan semua pihak.

"Konsentrasi kita saat ini tertuju pada penanggulangan COVID-19. Semua potensi yang kita miliki memang harus diarahkan ke sana," ujar Ferry, yang juga komisioner KPU periode 2012-2017.

Namun penundaan pelantikan PPS berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota jika pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 23 September 2020.

"Seperti pembentukan PPS sudah ada dalam undang-undang. Pembentukannya harusnya enam bulan sebelum hari-H pencoblosan," kata Ferry.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait