POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengusulkan dua raperda inisiatif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menjadi Perseroan Terbatas.
Raperda itu tentang Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera.
Selain itu, Raperda Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (PT MBS).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.
Ia berharap berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status dua Perusda tersebut agar segera rampung.
Salehuddin menyebut perubahan status kedua Perusda diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).