Veridiana Huraq Wang Sebut Pelepasan Wilayah IKN dari RTRW Kaltim Bakal Mempermudah Kepentingan Negara
Senin, 5 September 2022 17:46
IST
POLITIKAL.CO, SAMARINDA - Pada Kamis (1/8/2022) Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda RTRW Kaltim 2022-2042. Rancangan Perda tersbeut bakal dibahas secara mendalam dan rinci oleh DPRD Kaltim. Salah satu yang jadi perhatian dewan peluang menghilangkan luasan wilayah Kaltim untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menjelaskan kemungkinan melepaskan wilayah IKN dari tata ruang Bumi Mulawarman. "Nanti pasti akan kita keluarkan dari tata ruang Kaltim, nanti akan jadi tata ruang tersendiri," kata Veridiana, Senin (5/9/2022). Pelepasan wilayah IKN dari RTRW Kaltim bakal disebut akan mempermudah kepentingan negara mengenai IKN. "Kemarin status peruntukannya sebagai hutan industri, sekarang akan kita serahkan pada IKN. Jadi kewenangan langsung berada di pemerintah," paparnya. "Kami juga menuntut ada evaluasi dan cek ricek di lapangan jangan sampai tumpang tindih. Seksi sekali Kaltim dengan adanya IKN karena investasi akan masuk, jangan sampai kepentingan masyarakat tersisih," lanjutnya. Dengan adanya status yang baru menurut salah satu Politisi PDI-P akan mempemudah investasi masuk dan kepentingan masyarakat menjadi acuan yang diperjuangkan. (Advertorial)
Berita terkait