POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Beragam upaya yang dilakukan Pemkot Samarinda untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Tepian.
Pemkot Samarinda melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial non tunai untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem di tahun 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun saat menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang dilaksanakan di Lapangan Parkir Balai Kota, Jalan Basuki Rahmat, pada Sabtu (10/8/2024).
Andi Harun menyatakan hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE).
"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, tahun ini Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Samarinda telah mengalokasikan anggaran bantuan sosial non tunai untuk 1.242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini akan menggunakan Kartu Sosial Security Number (SSN) Bank Altimtara sebagai media penyalurannya," jelas Andi Harun.
Andi Harun mengatakan bahwa penyerahan bantuan sosial ini dilakukan dalam dua tahap, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulan.