Selasa, 17 September 2024

Inspektorat Pastikan Sudah Beri Rekom Sanksi ke 6 Pejabat Pemprov Kaltim Langgar PDLN

Jumat, 12 Juli 2024 22:30

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irfan Prananta (IST)

Diberitakan sebelumnya, maladministrasi PDLN beberapa pejabat dilingkungan Pemprov Kalimantan Timur kembali dipertanyakan oleh sejumlah mahasiswa. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam  Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menggeruduk kantor gubernur, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis (11/7/2024).

Agus Setiawan ketua AMPL-KT menyuarakan kalau desakan yang diberikan terkait temuan BPKP RI-Kaltim terkait adanya maladministrasi PDLN beberapa pejabat Pemprov Kaltim medio 2022-2023.

Menurut Agus, dari audit yang dilakukan BPKP RI ditemukan ada 6 kegiatan PDLN yang tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit. Keenam pelaksana PDLN itu adalah Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).

Dengan adanya maladministrasi PDLN tersebut, kuat dugaan bahwa telah terjadi kerugian negara sebab pada dasarnya kegiatan bersumber dari pengunaan APBD. Selain itu, ditegaskan pula kalau PDLN tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Lampiran Bab II Bagian A Angka 4 menyatakan bahwa

Ditambah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) ayat (2) huruf b dan huruf d. Selain itu PDLN sejatinya juga diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7).

Dengan demikian, AMPL-KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami mendesak Pj gubernur untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak pejabat yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tanpa melalui prosedur yang diatur dalam undang–undang,” tekannya.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: