Sabtu, 18 Mei 2024

Jadi Polemik, DPR Minta Kata 'Anjay' yang Berpotensi Pidana Dikaji Lebih Dalam

Minggu, 30 Agustus 2020 22:57

ilustrasi DPR/ beritasatu.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang kata 'anjay' yang menjadi polemik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pernyataan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) penggunaan kata 'anjay' sebagai bahasa pergaulan berpotensi pidana, harus dikaji secara mendalam.

Menurutnya, pernyataan Komnas PA soal kata 'anjay' itu merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya, bukan pidana secara umum. Namun, karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (31/8).

"Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam," imbuhnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu meminta agar penggunaan kata 'anjay' tidak menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

Menurutnya, perdebatan terkait penggunaan kata 'anjay' tidak bermanfaat dan berpotensi menjadi hal yang tidak perlu.

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat," ucap Dasco.

Dasco pun menyarankan agar semua elemen masyarakat bersama-sama memikirkan cara agar bisa menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid-19 mengatasi [virus] corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan kata 'anjay' yang dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Karena bermakna merendahkan martabat seseorang, maka 'anjay' menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana," ujar Arist. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kata 'Anjay' Jadi Polemik, DPR Kritisi Tafsiran Komnas PA"

Tag berita:
Berita terkait