Senin, 6 Mei 2024

Jadi Tersangka Kasus Suap, KPK Pajang Foto Harun Masiku di Daftar DPO

Jumat, 31 Januari 2020 13:46

Harun Masiku/ merdeka.com

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Saeful dan Harun Masiku merupakan pihak yang diduga memberikan suap.

View this post on Instagram

Tertangkap Tangan, artinya "tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu (pasal 1 angka 19 KUHAP) . Operasi Tangkap Tangan adalah sebutan untuk operasi/kegiatan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, KPK) dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi . Terhitung sebanyak 21 OTT dilakukan KPK sepanjang tahun 2019. Dari sejumlah operasi tangkap tangan tersebut, ditetapkan pula 76 tersangka. . Selengkapnya dapat #KawanAksi baca pada Siaran Pers Kinerja Akhir Tahun KPK pada situs kpk.go.id

A post shared by Komisi Pemberantasan Korupsi (@official.kpk) on

Tersangka terakhir masih berstatus buron setelah lolos dari OTT KPK pada 8-9 Januari 2020.

KPK RI dan Polri masih memburu keberadaan Harun Masiku yang disebut-sebut berada di Indonesia. KPK sudah memasukkan nama Harun Masiku dalam DPO atau buron. KPK juga telah meminta Imigrasi untuk mencegah Harun Masiku pergi ke luar negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Timesmalang.com dengan judul "DPO Kasus Suap PAW, Foto Harun Masiku Dipajang di Situs Resmi KPK RI" https://www.timesmalang.com/berita/106148/dpo-kasus-suap-paw-foto-harun-masiku-dipajang-di-situs-resmi-kpk-ri

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait