"Hanya verifikasi internal panlih saja, sesuai dengan syarat-syarat yang ada di tatib," jelasnya.
Berikut jadwal agenda pemilihan wagub DKI :
- Rabu, 4 Maret 2020. Penyusunan jadwal tahapan dan mekanisme pemilihan calon Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022 dan Penyerahan surat DPRD DKI ke Gubernur DKI tentang permintaan persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa (5, 6, 9 dan 10) Maret 2020. Agenda penyampaian dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Rabu, 11 Maret 2020. Penelitian dan verifikasi persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Kamis dan Jumat; 12-13 Maret 2020. Perbaikan berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Senin dan Selasa; 16-17 Maret 2020. Penelitian ulang berkas dokumen persyaratan administrasi cawagub DKI.
- Rabu, 18 Maret 2020. Wawancara cawagub DKI dengan panitia pemilihan.
- Kamis, 19 Maret 2020. Penetapan calon sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi wagub DKI.
- Jumat, 20 Maret 2020. Penyampaian surat DPRD kepada Gubernur DKI perihal penyampaian jadwal pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD.
- Senin, 23 Maret 2020. Rapat paripurna dalam rangka penyampaian pelaksanaan visi-misi program kerja yang sesuai RPJMD dan tanya jawab. Pemilihan pengisian jabatan lowong wakil gubernur DKI masa jabatan 2017-2022.
- Selasa, 24 Maret 2020. Penyampaian surat DPRD kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri perihal berita acara dan berkas pemilihan wagub DKI terpilih. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panitia Sebut Pemilihan Wagub DKI Digelar 23 Maret 2020"