Jumat, 22 November 2024

Pilkada

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tak Boleh Diubah, MK: Mengancam Konstitusional

Kamis, 29 Februari 2024 8:12

ILUSRASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

POLITIKAL.ID - Merespons gugatan terkait jadwal Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap tegas.

MK telah resmi melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan kepada MK agar memundurkan jadwal Pilkada Serentak 2024 ke tahun 2025.

Menurut MK, Pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Pernyataan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

MK juga menegaskan bahwa mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 berarti mengancam konstitusi.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.

Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju mencalonkan sebagai kepala daerah.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.

Namun, MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada opsi untuk memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut Tito, opsi memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 karena alasanbakal terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Mantan Kapolri ini mengatakan, ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," ucap Tito Karnavian pada rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, 20 September 2023 silam.

(REDAKSI)

Tag berita:
Berita terkait