Periode jabatan Rita Widyasari -Edi Damansyah 14 Februari 2016 hingga 14 Februari 2021. Namun pada 10 Oktober 2017 Edi Damansyah diangkat menjadi Pelaksana Tugas Bupati, kemudian menjadi Penjabat Bupati dan baru pada 17 Februari 2019 dilantik menjadi Bupati Kukar definitif, setelah terbit Surat Keputusan Mendagri No 313.64.254 tanggal 6 Pebruari 2019.
Menanggapi hal itu, menurut Mahkamah, masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan.
Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau penjabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
“Dengan demikian, kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah,” jelas MK dalam putusan itu.
Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Pandangan Pengamat
Upaya Edi Damansyah untuk kembali berkontestasi memperebutkan kursi Bupati Kukar 2024 juga mendapat tanggapan dari Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah.
Menurutnya apabila Edi Damansyah kembali diusung untuk berlaga di Pilakada Kukar 2024 akan mengulang rekam buruk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
“Kalau dari sudut pandang politik, jangan sampai majunya (Edi Damansyah) ini menjadi jebakan batman dari awal,” jelas Budiman, Senin (29/7/2024).