Jumat, 22 November 2024

JAMPER Kembali Berdemo ke Bank BPD Kaltim, Usut Kredit Macet Kreditur, Permasalahan Sedang Ditangani Kejati

Kamis, 23 September 2021 1:24

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Belasan Jaringan Aksi Mahasiswa Dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kamis, (23/9/2021) berdemo di depan pintu pagar kantor Bank BPD Kaltim-tara di Jalan Awang Long, Samarinda, Kaltim. Unjukrasa itu terkait temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim tentang kredit macet mencapai Rp 1 triliun dari para rekanan atau kreditur. Dimana seharusnya pihak BPD Kaltimtara selaku debitur menagih para kreditur. "Kami mendukung kinerja Bank BPD sebagai perusda pemprov. Sebab duit yang dipinjamkan itu berasal dari penyertaan modal pemprov," ujar Korlap aksi, Achmad dalan orasinya. Achmad mengatakan, JAMPER mendukung langkah-langkah konkrit yang dijalankan pemprov termasuk dalam penyertaan modal kepada perusda atau BUMD. Namun yang menjadi persoalan hari ini bukan hanya soal persoalan penyertaan modal kepada Perusda khususnya Bank Kaltimtara. Namun juga bagaimana kerja-kerja yang dilakukan perusda tersebut belum efektif. "Kami menekankan untuk menunda memberi penyertaan modal kepada Perusda PT BPD kaltimtara senilai Rp 150 miliar. Beberapa persoalan yang harus dan wajib diselesaikan terlebih dulu oleh PT Bank Kaltimtara, salah satunya menyelesaikan kredit macet yang belum tuntas," ungkapnya. Sebab kata dia, dihitung permintaan dari PT BPD Kaltimtara dengan jumlah kredit macet, justru lebih besar kredit macet. Dengan begitu seharusnya juga menjadi pertimbangan dalam memberi penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. Sesuai aturan dalam penyertaan modal, adalah bagian dari kewajiban pemerintah yang harus dilakukan dalam menunjang pemasukan kas daerah. Namun tentunya Bank BPD mesti tegas terlebih pemprov untuk menyelamatkan uang rakyat tersebut. "Kami tidak ingin penyertaan modal itu disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sikap kritis kami tentunya berdasar dari fakta yang kami ungkap," bebernya. Adapun nama perusahaan yang menurut LHP BPK sebagai kreditur macet pada PT BPD Kaltimtara adalah PT SKE. Dari informasi yang didapat, PT SKE adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar minyak (BBM) berupa solar industry. Disebut - sebut PT SKE mendapatakan fasilitas kredit dari PT BPD Kaltimtara senilai Rp 45 miliar, pembayaran kredit diperjanjikan dengan bunga 12% secara anuitas perbulan sampai dengan jatuh tempo 12 bulan. Dengan jaminan tanah serta rumah dengan nilai lebih dari Rp 466 miliar. Dalam hal ini disebutkan, disebabkan ada kelalaian yang di lakukan analis dan penyedia karena tidak melakukan analisis permohonan dan perpanjangan kredit secara cermat dan memadai. Serta pimpinan departeman pengendalian kredit tidak melaksanakan pengawasan kredit secara memadai dan tidak adanya penetapan batas waktu penyelesaian kredit bermasalah dalam SOP bidang perkreditan. Akibatnya, JAMPER menyebut kelalaian tersebut terjadinya kredit macet, kepentingan PT BPD Kaltimtara atas jaminan kredit tidak terlindungi dan resiko menurunya nilai jaminan serta tidak dapat memanfaatkan dana sebesar lebih dari Rp 48 miliar yang terdiri dari pokok kredit sebesar Rp 30 miliar dan bunga sebesar lebih dari Rp18 miliar. "Mendesak BPD Kaltimtara membuka kepada publik hasil tindak lanjut kredit bermasalah. Salah satunya kami duga dilakukan PT SKE yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain itu, JAMPER menduga ada kongkalikong oknum yang bermain. "Mendesak BPD Kaltimtara dan PT SKE bertanggung jawab atas dugaan kongkalikong kredit macet," ungkapnya. Meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim, memanggil, serta memeriksa atas dugaan kongkalikong antara BPD Kaltimtara dan PT SKE energi terkait kredit macet tersebut. "Kami mendesak kepada pihak yang bersangkutan segera menindaklajuti," ucapnya. Sementara itu terpisah, Departement Humas, Rusdianur mengatakan permasalahan tersebut sudah dijawab Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. "Soal tuntutan JAMPER sudah dijawab Kejati. Itu sudah kejawab semua dan waktu itu massa sempat ke Samarinda Seberang (kantor Kejati, red) dan sudah satu bahasa," terang Didi sapaan Rusdianur melalui sambungan telepon. Terkait sorotan kredit macet PT SKE. Didi menyebut perusahaan perdagangan bahan bakar itu dinyatakan pailid. "SKE itu pailit, dan itu sedang proses lelang aset sudah. Itu nanti ada lelang dari lembaganya dari mereka yang jalankan. Sekarang ini sudah tahap penyelesaian semua. Itu tergantung proses lelang. Kalau kita semua kredit bermasalah sedang on track semua dan masih dalam pengawasan," jelasnya. Terkait waktu penyelesaian sejumlah kreditur yang bermasalah. Rekomendasi sedang dijalankan. "Kalau hasil rekomendasi BPKP itu yang kami jalankan. Kalau target menyesuaikan kondisi dari lelang. Apalagi masa pandemi begini, semua tidak bisa asal beli, lihat kondisinya juga," pungkas Didi lagi. "Bank juga sudah menjalankan hasil rekomendasi BPKP, untuk penyelesaian proses kredit bermasalah," sambungnya. Diwartakan sebelumnya, pihak Kejati bakal membantu mendampingi Bank BPD Kaltimtara dalam rangka pemulihan kredit macet tersebut.(*)
Tag berita:
Berita terkait