Selasa, 26 November 2024

Juru Bicara KPK Bantah Penangkapan Pengusaha Tambang Batu Bara Said Amin, sementara hanya Penggeledahan Saja

Sabtu, 8 Juni 2024 18:15

POTRET - Rumah Pengusaha asal Samarinda di depan Pasar Segiri, Said Amin./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Isu soal penangkapan pengusaha batubara di Samarinda, Said Amin dibantah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK meluruskan bahwa hanya terjadi penggeledahan penyidik saja di  kediaman dua pengusaha di Samarinda.

Pertama, adalah kediaman pengusaha batubara di KS Tubun Samarinda, dan kedua pada kediaman pengusaha yang berlokasi di depan Pasar Segiri Samarinda.

Setelah ramainya pemberitaan penggeledahan itu, muncul pula isu telah ditangkapnya Said Amin.

Perihal ini, Juru Bicara KPK yang baru Tessa Mahardika, sampaikan bahwa tidak ada proses penangkapan yang terjadi.

“Info sementara hanya penggeledahan saja dan tidak ada proses penangkapan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024), dilansir dari MSN.com

Adapun penggeledahan di rumah Said Amin sebelumnya dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex mengungkap tim penyidik KPK menyita belasan mobil dari rumah pengusaha itu.

“Iya (digeledah). Ada belasan mobil yang disita,” ungkap Alex kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Penggeledahan Dilakukan di Jakarta, Samarinda dan Kukar 

Update terbaru diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengembangan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Sabtu (8/6/2024), Juru Bicara KPK yang baru, Tessa Mahardika memberikan data terbaru perihal penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK.

Data yang dikutip dari redaksi arusbawah.co itu, disampaikan dalam bentuk kronologis serta lengkap dengan informasi tindakan penggeledahan dugaan tipikor penerimaan gratifikasi di Kukar serta dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari dkk.

Disampaikan Tessa, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13 s/d 17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei s/d 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Tessa Mahardika dikutp dari redaksi arusbawah.co.

Dari rangkaian kegiatan di beberapa lokasi itu, dijelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya:

A. Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).

B. Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.

C. Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar dan dalam mata uang USD dan Mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar.

D. Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.

(Redaksi) 

Tag berita: