Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru, Status PPPK Mulai 2027 Dibahas
POLITIKAL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru. Pemerintah meminta daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan kepala daerah memiliki dua harapan utama kepada pemerintah pusat. Kedua hal itu berkaitan dengan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai dan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN,” kata Bima setelah rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).
Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Bima mengatakan rapat koordinasi tersebut telah memberikan jawaban atas dua persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah. Karena itu, Kemendagri akan mengawal pelaksanaan hasil rapat tersebut di daerah.
Kemendagri minta kepala daerah tak rekrut staf baru sebelum pemerintah menyelesaikan tahapan penataan pegawai. Pemerintah ingin setiap daerah menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” ujar Bima.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan penataan kebutuhan aparatur di daerah. Pemerintah juga perlu memastikan kapasitas fiskal daerah mampu mendukung pembayaran pegawai sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Status PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah membahas dan memfinalisasi status guru PPPK serta aparatur sipil negara (ASN). Pembahasan tersebut juga mencakup status PPPK paruh waktu dan peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Dalam hasil pembahasan, PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Dasco mengatakan DPR menjalankan fungsi pengawasan setelah menerima sejumlah masukan mengenai status PPPK paruh waktu. DPR juga menerima aspirasi dari PPPK yang ingin memperoleh kesempatan menjadi PNS.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco setelah rapat.
Pembahasan Mencakup Guru Madrasah dan Guru TK
Menurut Dasco, rapat koordinasi juga membahas status guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pembahasan mencakup PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, guru madrasah negeri, serta guru taman kanak-kanak (TK).
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco.
Dengan hasil tersebut, pemerintah dan DPR memiliki dasar untuk melanjutkan penataan status dan kebutuhan pegawai. Kemendagri selanjutnya akan mengawal pemerintah daerah agar mengikuti tahapan yang telah disepakati.
Langkah tersebut sekaligus menempatkan kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal sebagai bagian penting dalam penataan aparatur. Kepala daerah perlu menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan pemerintah pusat agar proses penataan berjalan sesuai rencana.
(Redaksi)

