Jumat, 22 November 2024

Kemendagri Tegur Puluhan Kepala Daerah Terkait Pilkada 2020, Wali Kota Risma Salah Satunya

Sabtu, 31 Oktober 2020 22:42

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini/ liputan6.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang Risma jadi salah satu kepala daerah yang yang ditegur oleh Kemendagri terkait pilkada.

Wali Kota Tri Rismaharini bersama 66 kepala daerah lain mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Teguran disampaikan lantaran para kepala daerah tersebut tidak segera memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar azas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.

Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP No. 12/2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri Bidang Politik dan Media dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).

Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait