“Mereka itu kebanyakan tidak bisa memenuhi syarat-syarat ini, karena menurut mereka terlalu rumit, syarat-syarat yang ada itu rumit,” imbuhnya.
Melalui Raperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern, diharapkam dapat memudahkan pelaku UMKM dalam hal perizinan, hingga pendistribusian produk.
Selain itu, juga akan membantu pelaku UMKM dalam mengelola usahanya lebih profesional.
“Jangan sampai kita memaksakan UMKM masuk ke dalam ritel, tapi aturan-aturan yang dipunyai oleh pasar modern, UMKM tidak bisa memenuhinya,” tutupnya. (Adv)